Persyaratan SIPSS 2015 Prodi,Syarat Tinggi,Umur Maksimal

Berikut dibawah ini adalah PERSYARATAN KHUSUS PENERIMAAN ANGGOTA POLRI MELALUI SELEKSI PENERIMAAN SIPSS

Pendaftaran Secara Onine akan dibuka pada Tanggal 22 Februari 2015 sampai dengan 11 Maret 2015

PERSYARATAN KHUSUS PENERIMAAN ANGGOTA POLRI MELALUI SELEKSI PENERIMAAN SIPSS
1. Pria dan wanita blm pernah menjadi anggota Polri
2. Berijazah S1 :
• Teknik Elektro
• Teknik Kimia
• Teknik Fisika
• Teknik Sipil
• Teknik Perkapalan
• Teknik Lingkungan
• Teknik Nuklir
• Teknik Metalurgi
• Teknik Penerbangan
• Sastra Arab
• Sastra Mandarin
• Sastra Jepang
• Desain Grafis
• Ekonomi Pembangunan
• MIPA Biologi
• Sandi Negara
• Anthropometri/Keolahragaan
• Agama Islam/Dakwah
• Manajemen Logistik
• Kaketik (Katholik)
• D-IV Ahli Nautika TK III (wajib memiliki ijasah ahli Nautika TK III dr Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)

3. Bagi yang Berasal Dr PTN/PTS dengan prog studi yang Terakreditasi Minimal B wajib melampirkan tanda LLS/Ijasah yang dilegalisir/diketahui Oleh pembantu dekan bidang akademik dengan nilai rata-rata IPK minimal 2,70 ( Dua Koma Tujuh Puluh )

4. Umur pada saat buka diktuk SIPSS TA. 2015 Maksimal 26 (Dua Puluh Enam) Tahun

5. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku)

- Pria dua 160 (seratus enam puluh) cm
- Wanita dua 155 (seratus lima puluh lima) cm

6. Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama pendidikan pembentukan Polri

7. Mampu mengoperasionalkan komputer

8. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 tahun TMT diangkat menjadi Perwira Polri

9. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain

10. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk Diktuk Polri.

Selamat berjunag untuk casis Polri jalur SIPSS 2015| Persyaratan SIPSS 2015 Prodi,Syarat Tinggi,Umur Maksimal


Artikel Terkait Persyaratan SIPSS 2015 Prodi,Syarat Tinggi,Umur Maksimal :

Diberdayakan oleh Blogger.